Rabu, 14 Desember 2011

Pembantaian oRang Hutan


Saat ini berita pembantaian otang hutan sangat marak di tayangkan oleh media elektronik. Mkin orang hutan tidak asing di telinga kita karena orang hutan inn ternasuk satwa yang di lindungi.
Polres Kutai Kartanegara akhirnya melimpahkan berkas keempat tersangka kasus pembantaian orang utan ke Kejaksaan Kutai Kartanegara.

Pembantaian satwa dilindungi itu terjadi di perkebunan kelapa sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) di Desa Puak Cepak, Muara Kaman, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keempat berkas tersangka yang telah diserahkan adalah Phuan Chuam Hum, 46, warga negara Malaysia yang menjabat sebagai senior estate manager. Widiantorom, 39, karyawan PT KAM, dan dua eksekutor orang utan, MJ, 32, dan IM, 32.

''Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan kemarin siang, untuk diteliti jaksa penuntut umum,'' kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta, kemarin.

Selama proses penyelidikan, keempat tersangka kooperatif dengan tim penyidik Polres Kutai Kartanegara. Penyidik juga menolak permohonan Phuam atas penangguhan penahanannya. Pasalnya, bila permohonannya dikabulkan, dia akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Saat ini General Manager PT KAM Aru Mugem Samugem telah melarikan diri ke luar negeri. Kepolisian Indonesia sudah meminta bantuan Interpol untuk menangkap Aru Mugem Samugem. (SY/N-3)
Berikut oRang hutan yang telah di bantai pelaku..